Wajib Tahu! Cara Antre Paspor Online dan Syaratnya

Selasa, 20 September 2022 - 15:03 WIB
loading...
Wajib Tahu! Cara Antre...
Cara antre paspor online dan syarat-syaratnya wajib diketahui masyarakat.Foto/ilustrasi
A A A
JAKARTA - Saat ini membuat paspor online bisa dilakukan dengan mudah melalui aplikasi m-paspor. Karena itu, cara antre paspor online dan syarat-syaratnya penting untuk diketahui.

Ada beberapa syarat yang harus dipenuhi Warga Negara Indonesia (WNI) dan metode cara buat paspor yang bisa dilakukan secara online maupun datang langsung ke kantor imigrasi.

Bagi WNI yang berada di wilayah Indonesia dapat mengajukan permohonan cara bikin paspor ke kantor imigrasi setempat dengan melampirkan dokumen kelengkapan persyaratan cara membuat paspor.

Baca juga: Cara Antre Online Kunjungan ke Kantor Pajak, Dijamin Nggak Buang Waktu!

Syarat membuat Paspor 2022 untuk WNI:
1. Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang masih berlaku atau surat keterangan pindah keluar negeri.
2. Kartu Keluarga (KK).
3. Akta kelahiran, akta perkawinan atau buku nikah, ijazah, atau surat baptis.
4. Surat pewarganegaraan Indonesia bagi Orang asing yang memperoleh kewarganegaraan Indonesia.
5. Paspor biasa lama bagi yang telah memiliki paspor biasa.

Cara Antre Paspor Online 2022 Setelah menyiapkan syarat dokumen pembuatan paspor, selanjutnya adalah mengajukan permohonan paspor secara langsung ke kantor imigrasi ataupun online.

Jika ingin membuat paspor online, langkah pertama yang harus dilakukan adalah mengambil nomor antrean secara online melalui aplikasi "M-Paspor" atau via laman antrian.imigrasi.go.id.

Pengambilan nomor antrean dilakukan lantaran pemohon harus tetap mendatangi kantor imigrasi untuk verifikasi data dan berkas, wawancara, serta pengambilan sidik jari.

Selanjutnya, pemohon bisa mengikuti langkah-langkah berikut untuk membuat paspor online:
1. Buka aplikasi M-Paspor yang dapat diunduh di Google Playstore (Android) maupun Appstore (iOS)
2. Daftar dengan cara klik "Daftar Akun"
3. Isi data diri pada form, dan klik "Daftar"
4. Selanjutnya, pemohon akan menerima kode OTP melalui e-mail
5. Masukkan kode OTP dan lakukan verifikasi akun.
6. Selanjutnya pada layar beranda, klik "Pengajuan Permohonan"
7. Isi kuesioner dengan benar
8. Unggah foto berkas persyaratan yang diminta
9. Untuk menambahkan nama pemohon lain, bisa dengan klik "Tambah Pemohon" di sisi kanan atas.
10. Jika sudah selesai, klik "Lanjutkan"
11. Pilih lokasi kantor imigrasi dan jadwal kedatangan untuk memproses permohonan paspor.
12. Setelah selesai memilih lokasi dan tanggal kedatangan, beranda aplikasi akan menampilkan informasi paspor dan pemohon bisa mengkliknya untuk mendapatkan faktur dalam bentuk PDF.
13. Tahap selanjutnya adalah pembayaran yang harus segera dilakukan setelah pemohon mengirimkan. Adapun pembayaran, bisa dilakukan melalui teller bank, ATM, Pos Indonesia, atau minimarket. 14. Pemohon bisa mendatangi kantor imigrasi sesuai jadwal yang dengan membawa berkas syarat membuat paspor. Berkas tersebut digunakan untuk verifikasi data dan wawancara dengan petugas.
15. Setelah selesai, pemohon bisa menyampaikan kepada petugas jika ingin paspor dikirim via kantor pos ke rumah atau alamat lain.
(msd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1533 seconds (0.1#10.140)